Rekomendasi Mutasi Siswa

No. SK: 420/IV/Cabdin-MLNTT/V/2024

  1. Mutasi Keluar Sekolah dalam Kabupaten Malinau: 1) Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah; 2) Surat Keterangan Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju; 3) Potokopi rapot rangkap 1 (satu); 4) Menunjukkan rapot asli
  2. Mutasi Keluar Sekolah ke Kabupaten/Kota lain: 1) Surat keterangan pindah sekolah / permohonan mutasi yang ditandatangani Kepala Sekolah; 2) Potokopi rapot rangkap 1 (satu); 3) Menunjukkan rapot asli
  3. Mutasi Masuk Siswa dari luar Kabupaten/Kota lain: 1) Surat keterangan mutasi dari sekolah asal; 2) Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat; 3) Surat Keterangan Formasi Sekolah yang akan dituju; 4) Potokopi rapot rangkap 1 (satu); 5) Menunjukkan rapot asli; 6) Fotokopi Kartu Keluarga; 7) Surat Keterangan Domisili

  1. Pemohon membawa berkas permohonan sesuai dengan yang dipersyaratkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

1.    Telp. 085246238038

2.    Email: cabmalinauktt@kaltaraprov.go.id

           cabdinmlntt.layanan@gmail.com

3.    Melalui Aplikasi / Website

·      Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id

·      Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!

4.    Melalui Pos ke Alamat.

Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung

Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau

5.    Datang langsung ke Alamat

Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung

Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store