1. Mengisi SPOPD di Ruang Seksi pendaftaran pendataan dan penagihan = 5 Menit
2. Penetapan PAP berdasarkan SPOPD = 5 Menit
3. Penerbitan SKPDAP = 3 Menit
4. Pembuatan surat Penagihan ke WP = 3 Menit
5. Pembayaran PAP ke Rekening kas daerah = 3 Menit
6. Menyerahkan bukti setor PAP ke Bendahara = 5 Menit
TARIF X NPA
SKPDAP
Kotak saran
Facebook = Samsat Pangkalpinang
Whatsapp = 082377025424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store