Pelayanan Pendataan Dan Penyaluran Bantuan Korban Bencana

  1. Terdata sebagai korban terdampak bencana

  1. Prosedur bantuan langsung meliputi : - Dinas Sosial Kota Binjai menghimpun data warga yang terdampak bencana berkoordinasi kepada pihak Kelurahan/Kecamatan dan OPD terkait
  2. - Dinas Sosial Kota Binjai membuat Laporan tentang bencana dan jumlah korban terdampak bencana kepada Pemerintah Provinsi c/q Dinas Sosial Provinsi sekaligus mohon bantuan berupa barang, uang/jasa jika Pemerintah Kota Binjai c.q Dinas Sosial Kota Binjai dinilai tidak mampu memberikan bantuan
  3. - dalam hal ketersedian bantuan Provinsi tidak mencukupi maka Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi melaporkan dan merekomendasikan kepada Kementerian Sosial untuk dapat memberikan bantuan bagi korban yang terdampak bencana
  4. - Dinas Sosial Kota Binjai berkoordinasai dengan Kelurahan/Kecamatan yang terdampak menyalurkan bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Binjai kepada korban terdampak bencana baik dalam bentuk barang, uang ataupun jasa dilengkapi dengan administrasi dan dokumentasi
  5. Prosedur Penyediaan aksesbilitas meliputi : Kepala dinas/ instansi sosial kabupaten/kota mengajukan permohonan bantuan aksesibilitas berupa rujukan, jejaring kemitraan, fasilitas dan informasi kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi sesuai kebutuhan dengan melampirkan laporan kejadian bencana dan data korban bencana
  6. kepala dinas/instansi sosial provinsi merekomendasikan permohonan bantuan berupa rujukan, jejaring kemitraan, fasilitas dan informasi kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai kebutuhan
  7. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial untuk melakukan penilaian dan kajian terhadap permohonan yang diajukan
  8. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penilaian dan kajian terhadap permohonan bantuan aksesibilitas berupa rujukan, jejaring kemitraan, fasilitas dan informasi
  9. berdasarkan hasil penilaian dan kajian, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial merealisasikan bantuan aksesibilitas sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah
  10. Prosedur penguatan kelembagaan meliputi : bantuan penguatan kelembagaan berupa sarana dan prasarana, supervisi dan evaluasi, pengembangan sistem, bimbingan dan pengembangan sumber dana manusia serta kepemimpinan dan kelembagaan kepada kepala dinas/instansi sosial provinsi
  11. kepala dinas/instansi sosial provinsi merekomendasikan permohonan bantuan penguatan kelembagaan berupa sarana dan prasarana, supervisi dan evaluasi, pengembangan sistem, bimbingan dan pengembangan sumber dana manusia serta kepemimpinan dan kelembagaan Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
  12. Menteri c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memerintahkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial untuk melakukan penilaian dan kajian
  13. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penilaian dan kajian terhadap permohonan bantuan penguatan kelembagaan berupa sarana dan prasarana, supervisi dan evaluasi, pengembangan sistem, bimbingan dan pengembangan sumber dana manusia serta kepemimpinan dan kelembagaan
  14. berdasarkan hasil penilaian dan kajian, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam/Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial merealisasikan bantuan permohonan bantuan penguatan kelembagaan berupa sarana dan prasarana, supervisi dan evaluasi, pengembangan sistem, bimbingan dan pengembangan sumber dana manusia serta kepemimpinan dan kelembagaan sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah

(1 Hari) Laporan adanya bencana alam melaui Surat Kelurahan Setempat 

(1 Hari)  Melakukan assesment terhadap laporan bencana untuk menentukan bencana             tersebut  termasuk dalam kategori darurat atau non darurat

(1 Hari) Menyusun list kebutuhan jenis bantuan (bantuan tenaga maupun barang), Menyiapkan   list kebutuhan bantuan (logistik / non logistik) dan menyerahkan bantuan kepada korban   bencana

Tidak dipungut biaya

Bantuan Barang, Uang atau Jasa

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jenderal Gatot Subroto, No.83, Binjai Barat

Facebook : Dinsosbinjai

Instagram : dinsosbinjai

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contac Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store