Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 01/I/2022

  1. Surat Pengantar RT, RW
  2. KK dan KTP asli
  3. Tercatat dalam BDT( Basis Data Terpadu )

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mengecek data pada basis data terpadu - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/ Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima surat keterangan tidak mampu yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.

Waktu Penyelesaian10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangi oleh Pejabat yang berwenang.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti, SMS, nomor telepon, kotak saran/ pengaduan dan lain-lain

Survey Kepuasan Masyarakat melalui Kotak Saran dan Website : pegadingan.desa.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"