No. SK: 01/I/2022
Waktu Penyelesaian10-15 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangi oleh Pejabat yang berwenang.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti, SMS, nomor telepon, kotak saran/ pengaduan dan lain-lain
Survey Kepuasan Masyarakat melalui Kotak Saran dan Website : pegadingan.desa.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store