Rekomendasi Penerbangan Guru Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)

  1. Pemohon rekomendasi adalah guru di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal di Kabupaten Malinau
  2. Pemohon memiliki SPT (Surat Perintah Tugas)
  3. Pemohon membawa jadwal penerbangan

  1. Pemohon datang membawa SPT dan jadwal penerbangan
  2. Pemohon berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang
  3. Pejabat mengarahkan staff untuk mengeluarkan surat rekomendasi sesuai standar
  4. Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbangan Guru Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)

Telp. 085246238038

3. Email: cabmalinauktt@kaltaraprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbangan Guru Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T)"