No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023
10 menit dibutuhkan mulai dari verifikasi berkas, pembuatan surat hingga penandatanganan surat
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (Beasiswa), yang ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.
1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar
2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com
3. Lapor SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store