Legalisir Ijazah

  1. Masyarakat membawa Ijazah Asli
  2. Masyarakat membawa potokopi Ijazah Asli maksimal 10
  3. Ijazah SLTA di seluruh Indonesia, KECUALI wilayah yang masih dapat dijangkau dengan angkutan kota / berjalan kaki oleh Pemohon

  1. Masyarakat ke kantor Cabdin membawa persyaratan dan mengisi buku tamu.
  2. Masyarakat menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memverifikasi berkas yang diterima
  4. Petugas memberi stempel legalisir pada berkas
  5. Petugas menyampaikan berkas pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani legalisir ijazah
  6. Pejabat yang berwenang menandatangani berkas ber-stempel legalisir
  7. Berkas yang sudah ditandatangani, diserahkan kembali kepada petugas legalisir ijazah
  8. Petugas memberikan berkas yang sudah dilegalisir kepada masyarakat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

  1. Telp. 085246238038
  2. Email: cabmalinauktt@kaltaraprov.go.id cabdinmlntt.layanan@gmail.com
  3. Melalui Aplikasi / Website • Via Website LAPOR! : www.lapor.go.id • Via Aplikasi LAPORI : SP4N LAPOR!
  4. Melalui Pos ke Alamat. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau
  5. Datang langsung ke Alamat Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Malinau dan Tana Tidung Jl. AMD RT.20 No. 70, Ds. Malinau Kota, Kec. Malinau Kota, Kab. Malinau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store