No. SK: 01/I/2022
Waktu Penyelesaian 10 - 20 menit
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar andon nikah yang telah ditandatangani
Pengaduan, saran dan
masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan
atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti , SMS,
nomor telepon, kotak saran/ pengaduan dan lain-lain.
Survey Kepuasan
Masyarakat melalui Kotak Saran dan Website : pegadingan.desa.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store