Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 01/I/2022

  1. Pengantar RT / RW
  2. Asli Kartu keluarga
  3. Asli Surat Keterangan Kematian
  4. Foto Copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima pengantar Pembuatan Akte Kematian yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang

Waktu Penyelesaian 10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Berkas permohonan pengantar akta kelahiran yang telah dilegalisasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desaq Serang Kotak Saran atau melalui website : pegadingan.desa.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kematian"