Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Surat rekomendasi dari Dinas Perijinan Kab. Buleleng dan formulir permintaan informasi untuk pemohon yang datang langsung atau permohonan informasi melalui email dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perijinan Kab. Buleleng.

  1. Permohonan mengisi formulir permintaan informasi publik
  2. Petugas PPID mengidentifikasi terkait informasi yang diminta
  3. Melaporkan kepada Ketua PPID Pembantu/Sekretaris
  4. Menyiapkan informasi yang diminta atau menolak memberikan informasi
  5. Informasi diterima

Menyesuaikan dengan informasi yang diminta mulai dari 30 menit sampai dengan 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang dinas, administrasi, kepegawaian, pemerintahan desa, kerjasama desa, kelembagaan desa, dan lain-lain yang berhubungan dengan pemberdayaan desa.

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"