No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023
Menyesuaikan dengan informasi yang diminta mulai dari 30 menit sampai dengan 10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi tentang dinas, administrasi, kepegawaian, pemerintahan desa, kerjasama desa, kelembagaan desa, dan lain-lain yang berhubungan dengan pemberdayaan desa.
1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas PMD Kab. Buleleng.
2. Pada jam dan hari kerja melalui :
- Datang langsung
- Telepon (0362) 22488
- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id
- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store