Pelayanan Kepegawaian

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen administrasi kepegawaian masing-masing ASN lengkap

  1. Dokumen usulan kepegawaian
  2. Proses pemberkasan usulan kepegawaian, proses entry usulan
  3. Proses penandatanganan berkas oleh Kepala Dinas
  4. Penyampaian berkas kepegawaian

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas usulan kepegawaian dan surat pengantar usulan kepegawaian

1. Melalui kotak saran

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kepegawaian"