Pelayanan Pembinaan Perpustakaan

No. SK: 000.8.3.4/70/SK/DPK/2024

  1. Perpustakaan Umum, Khusus, Sekolah dan Masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara

  1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara Memilih Sasaran Perpustakaan Yang Akan Dibina/Memenuhi Permintaan Atas Dasar Permohonan Perpustakaan Sendiri
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara Mengirim Surat Pemberitahuan/Surat Balasan Permohonan dan Jadwal Kepada Perpustakaan Yang AKan Dibina
  3. Pendampingan Oleh Tim Pembina Perpustakaan di Lokasi
  4. Penyusunan Laporan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembinaan pada Perpustakaan Umum, Khusus, Sekolah dan Masyarakat

Datang Langsung

Kontak 0552 2029890

Email perpuspengembangan08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store