Pelayanan Ruang Pertemuan

No. SK: 000.8.3.4/70/SK/DPK/2024

  1. Kartu Anggota Perpustakaan
  2. Menunjukkan KTP/Identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP identitas lain
  3. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin baik pribadi, instansi atau perusahaan tentang keperluan
  4. Melakukan pengisian data di buku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan yang dibutuhkan

  1. Mengunjungi Perpustakaan
  2. Mengisi Buku Kunjungan dan menyampaikan surat permohonan serta kartu identitas
  3. Petugas Membantu Layanan Ruang Pertemuan

Sesuai Kebutuhan Pengunjung

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ruang Pertemuan

Datang Langsung

Kontak 0552 2029890

Email dpk.kaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store