Keterangan Umum Menerangkan Pernyataan

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy E-KTP Yang bersangkutan
  4. Mengisi Surat Pernyataan

  1. Pemohon datang dengan menyerahkan Persyaratan Ke Front Desk
  2. Pemeriksaan berkas oleh Staf / petugas pelayanan, apabila sesuai dengan persyaratan dan lengkap, bisa langsung diproses, apabila kurang langsung dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses pembuatan produk pelayanan
  4. Hasil produk pelayanan kemudian diverifikasi dan diberi paraf oleh Kasie yang berwenang
  5. Kemudian hasil produk pelayanan di tandatangani oleh Lurah/Pejabat berwenang dengan diberi stempel basah
  6. Petugas pelayanan menyerahkan hasil produk pelayanan ke pemohon dan selesai

10 menit waktu dibutuhkan untuk proses pembuatan produk layanan

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Menerangkan Pernyataan ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE