Keterangan Umum Menerangkan Kebakaran

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy E-KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon datang dengan menyerahkan Persyaratan Ke Front Desk
  2. Pemeriksaan berkas oleh Staf / petugas pelayanan, apabila lengkap bisa langsung diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi kekurangannya.
  3. Pengetikan oleh staf / petugas pelayanan
  4. Pemberian paraf oleh Kepala Seksi yang berwenang
  5. Penandatanganan Surat oleh Lurah atau Sekretaris Lurah atau Pejabat berwenang dan selesai.

1o menit waktu dibutuhkan untuk proses pembuatan produk pelayanan

gratis

Penerbitan Surat Keterangan kebakaran yang di ketik dikertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau Pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE