Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional PBI-JKN

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Ohoi
  2. 2. KTP dan Kartu Keluarga

  1. 1. Menyampaikan Persyaratan Usulan PBI-JKN Kepada Kepala Dinas Sosial Daerah
  2. 2. Suparvesior DTKS Menginput Usulan PBI-JKN Ke DTKS
  3. 3. Supervesior Menginput Usulan PBI-JKN ke Siks-NG
  4. 4. Pengesahan Usul Bansos PBI-JK oleh Kepala Daerah
  5. 5. Input Pengusulan ke SIKS-NG

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan Bansos PBI-JKN Oleh Kepala Daerah

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional PBI-JKN"