Standar Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien baru menunjukkan KTP
  2. 2. Pasien menunjukan Kartu BPJS Kesehatan

  1. Melakukan Registrasi di Loket
  2. Menunggu panggilan petugas radiologi
  3. Dilakukan pengambilan foto rontgen
  4. Dilakukan pembacaan hasil foto oleh dokter
  5. Penyerahan Hasil foto

10 Menit

Mengacu pada :

  1. peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umu
  2. Pasien BPJS (gratis)



Pelayanan Radiologi

1. Kotak saran

2. Pengaduan langsung manajemen Tata Usaha



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi"