Surat Keterangan Kehilangan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti yang tertera di atas.
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas yang telah lengkap kepada petugas pelayanan, menjelaskan detail kehilang seperti jenis benda yang hilang dan lokasi perkiraan kehilangan.
  3. Pemohon menunggu petugas pelayanan menginput dan mengesahkan surat yang diurus.
  4. Pemohon menerima surat yang diurus dengan menandatangani tanda terima dan mengisi survei pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan


  1. Email : kelkarangasamulu@gmail.com
  2. Website Kelurahan
  3. Facebook : Kelurahan Karangasamulu
  4. Lapor SP4N





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store