Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Almarhum Masing masing 1 lembar
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pelapor Masing masing 1 lembar
  4. Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi Masing masing 1 lembar
  5. Membawa fotocopy Surat Nikah / Akte Kelahiran Pelapor 1 lembar
  6. Membawa Asli dan fotocopy 1 lembar Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Rukun Kematian

  1. 1. Pemohon mengambil No Antrian, Penyerahan berkas dan peemeriksaan berkas 2. Pengelolaan Data dan proses Produk Layanan 3. Verifikasi Data dan Hasil Produk Layanan 4. Pemeriksaan dan Paraf Mengetahui 5. Penetapan dan Tanda tangan 6. Penomoran dan Stempel 7. Penyerahan Produk Layanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store