Surat Keterangan Pindah / Datang

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP fotocopy Masing masing 1 lembar
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli

  1. 1. Pemohon mengambil No Antrian, Penyerahan berkas dan peemeriksaan berkas 2. Pengelolaan Data dan proses Produk Layanan 3. Verifikasi Data dan Hasil Produk Layanan 4. Pemeriksaan dan Paraf Mengetahui 5. Penetapan dan Tanda tangan 6. Penomoran dan Stempel 7. Penyerahan Produk Layanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah / Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store