Surat Keterangan Waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari Masing masing waris1 lembar
  2. Membawa Surat Pengantar RT

  1. 1. Pemohon mengambil No Antrian, Penyerahan berkas dan peemeriksaan berkas 2. Pengelolaan Data dan proses Produk Layanan 3. Verifikasi Data dan Hasil Produk Layanan 4. Pemeriksaan dan Paraf Mengetahui 5. Penetapan dan Tanda tangan 6. Penomoran dan Stempel 7. Penyerahan Produk Layanan

Jika semua data lengkap, dan jaringan system pelayanan online tidak ada gangguan.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store