Pelayanan Rekomendasi Pengobatan bagi Masyarakat Miskin Non Register

  1. SKTM dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Opname dari RSUD. DR. RM. Djoelham
  3. Surat Pernyataan Tidak mampu membayar biaya jasa pelayanan selama dirawat di RSUD. DR. RM. Djoelham
  4. Surat Pernyataan Pasien JKN Kategori Non-Register dari RSUD. DR. RM. Djoelham Binjai
  5. Fotocopy KK dan KTP

  1. Masyarakat mengajukan Permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Menyerahkan semua berkas ke Dinas sosial
  3. Petugas dinas sosial melakukan verifikasi pada berkas yang diterima
  4. Dinas Sosial Menerbitkan Surat Rekomendasi pasien tidak mampu/miskin dan belum belum terdaftar sebagai peserta PBI

Setelah administrasi lengkap)

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

12. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 13.00 WIB;

-      Jika dokumen diterima sampai dengan pukul

15. 00 WIB, maka Rekomendasi terbit Pukul 15.30 WIB;


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengobatan Gratis Non- Register

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto No.83, Binjai Barat

Facebook : Dinsosbinjai

Instagram : dinsosbinjai

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contac Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store