Reaktivasi/Pengaktifan KIS PBI APBN

  1. Membawa fotocopy KK,KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah Setempat
  3. terdaftar dalam DTKS
  4. memiliki NIK yang terdaftar pada Dirjen yang menangani Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Masyarakat mengajukan permohonan untuk reaktivasi KIS PBI APBN dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan
  2. Petugas Dinas sosial melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. setelah verifikasi dinyatakan memenuhi syarat petugas menyiapkan surat rekomendasi reaktivasi PBI APBN yang dilengkapi dengan keterangan terdaftar dalam DTKS
  4. Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Sosial beserta dokumen lainnya dibawa ke Kantor BPJS

Petugas Dinas sosial melakukan verifikasi berkas permohonan, dan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Sosial beserta dokumen lainnya dibawa ke Kantor BPJS (1 Hari) 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reaktivasi

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barata

Facebook : Dinsosbinjai

Instagram : dinsosbinjai

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contac Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store