Pengusulan PBI APBD

  1. Surat Keterangan Tidak mampu Dari Kelurahan
  2. Fotocopy KK dan KTP

  1. Masyarakat mengajukan Permohonan untuk menjadi Peserta PBI APBD dengan melengkap dengan melengkapi Persyaratan yang telah ditentukan
  2. Menyerahkan semua dokumen ke Dinas Sosial
  3. Dokumen di Verifikasi dan Divalidasi oleh Petugas Dinas Sosial Kota Binjai (Mengenai NIK,KK, dan Kepesertaan BPJS Ybs)
  4. Data yang sudah Diverifikasi di input ke file data
  5. Data yang sudah di input diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk diajukan sebagai Calon Peserta PBI APBD melalui Keputusan Wali Kota
  6. Dinas Kesehatan menyerahkan data Data yang telah ditandatangani Wali Kota dalam satu Keputusan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan
  7. Surat pemberitahuan keaktifan Peserta JKN KIS Binjai Sehat yang telah dicetak oleh BPJS Kesehatan di serahkan ke Dinas Kesehatan untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Dinas Sosial untuk didistribusikan kepada peserta PBI APBD
  8. Dinas Sosial menyerahkan Surat pemberitahuan keaktifan Peserta JKN KIS Binjai Sehat tersebut ke masyarakat melalui TKSK dan Kelurahan

Pencari/Pemohon datang mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan ke Dinas Sosial; Petugas menerima pengumpulan berkas dari pemohon dan dilakukan verifikasi data

Tidak dipungut biaya

Kartu Peserta PBI

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barata

Facebook : Dinsosbinjai

Instagram : dinsosbinjai

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contac Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store