Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan
Operator Desa menginput usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos di template yang sudah ditentukan
Desa melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk memverifikasi layak tidaknya data calon DTKS dan atau calon penerima bansos
usulan dari masyarakat diteruskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
usulan yang disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengkapi dengan dokumen/ surat pengesahan
sebelum mencetak pengesahan, petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
dokumen/surat pengesahan harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah
usulan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat pengesahan yang sesuai sampai batas waktu periode akan secara otomatis menjadi usulan pada periode berikutnya
Tidak dipungut biaya
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kantor Dinas Sosial Kota Binjai
Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barat
Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com
Contact Person (WA) : 0821 6453 7776
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store