Rekomendasi Usulan DTKS

  1. Pengajuan usul DTKS yang berasal dari Pemerintah Daerah : Belum ada dalam DTKS
  2. belum terdaftar sebagai penerima/calon penerima program bantuan social yang diusulkan untuk usulan sebagaimana dimaksud angka 3 jenis usulan
  3. data kependudukannya padan 100% (seratus persen) dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. data kependudukannnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk kolom alamat
  5. persentase kepadanan yang digunakan berasal dari web service yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  6. Pengajuan usul DTKS yang berasal dari Mandiri : Belum ada dalam DTKS
  7. belum terdaftar sebagai penerima/calon penerima program bantuan sosial yang diusulkan untuk usulan
  8. data kependudukannya padan 100% (seratus persen) dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
  9. data kependudukannnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatn Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk kolom alamat

  1. Pengajuan usul DTKS yang berasal dari Pemerintah Daerah a.pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain, disampaikan kepada bupati/wali kota melalui dinas sosial daerah kabupaten/kota/perangkat daerah yang diberi kewenangan menangani urusan di bidang sosial
  2. b.Bupati/Wali Kota melalui Dinas Sosial Daerah Kabupaten /Kota/perangkat daerah yang diberi kewenangan menangani urusan di bidang sosial, wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data yang disampaikan dinas sosial daerah kabupaten/kota/perangkat daerah yang diberi kewenanganan menangani urusan di bidang sosial
  3. c.pemerintah daerah kabupaten/ kota menyampaikan usulan menggunakan SIKS-NG
  4. d.Usulan dapat dilengkapi dengan informasi tambahan yang dapat memperkaya kualitas data seperti informasi mengenai disabilitas, informasi mengenai kehamilan, dan informasi lain yang berasal dari dokumen seperti : • Struk Rekening Listrik • Fotocopy KK dan KTP • Foto Rumah yang dapat difasilitasi dalam SIKS-NG
  5. e. usulan setiap bantuan sosial disampaikan secara lengkap beserta anggoa keluarganya
  6. f. petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
  7. g. usulan yang disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengkapi dengan dokumen/ surat pengesahan
  8. h.sebelum mencetak pengesahan, petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan
  9. i.dokumen/surat pengesahan harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah
  10. j.usulan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat pengesahan yang sesuai sampai batas waktu periode akan secara otomatis menjadi usulan pada periode berikutnya
  11. Pengajuan usul DTKS yang berasal dari Mandiri: warga negara Indonesia selain dapat mengusulkan dirinya melalui perangkat desa/kelurahan, juga dapat mengusulkan dirinya secara mandiri untuk masuk ke dalam DTKS dan/atau mendapat bantuan
  12. yang berhak mengusulkan merupakan warga negara Indonesia yang secara sah diakui sebagai penduduk Republik Indonesia
  13. usulan dapat disampaikan melalui aplikasi mobile “cek bansos”setelah sebelumnya melakukan registrasi dengan data kependudukan yang benar
  14. yang dapat dilakukan adalah dirinya/keluarganya sendiri masyarakat yang berada dalam desa atau kelurahan atau nama lain yang sama
  15. usulan yang dapat diterima harus memenuhi kritreria/persyaratan diatas (point c)
  16. persentase kepadanan yang digunakan berasal dari web service yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  17. usulan dari masyarakat diteruskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
  18. usulan yang tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja akan secara otomatis dinyatakan layak sebagai usulan untuk diproses lebih lanjut

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan

Operator Desa menginput usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos di template yang sudah ditentukan

Desa melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan untuk memverifikasi layak tidaknya data calon DTKS dan atau calon penerima bansos

usulan dari masyarakat diteruskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG untuk selanjutnya dilakukan verifikasi

petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan

usulan yang disampaikan melalui SIKS-NG harus dilengkapi dengan dokumen/ surat pengesahan

sebelum mencetak pengesahan, petugas yang memiliki hak akses untuk melakukan validasi dan harus terlebih dahulu melakukan finalisasi usulan

dokumen/surat pengesahan harus ditanda tangani oleh kepala daerah atau pejabat yang berhak mewakili atas nama kepala daerah

usulan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat pengesahan yang sesuai sampai batas waktu periode akan secara otomatis menjadi usulan pada periode berikutnya

Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barat

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contact Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store