Konsultasi Teknis

No. SK: 3 Tahun 2021

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan konsultasi teknis melalui Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG) atau langsung kepada Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.
  2. Jika pemohon belum mengirimkan surat permohonan konsultasi sebelumnya, wajib mengisi form tamu yang ada di bagian Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG) namun antrian konsultasi akan didahulukan bagi yang sudah mengirimkan surat permohonan sebelumnya.
  3. Tersedianya Tim Pelayanan Pusat PTRA saat konsultasi

  1. Menerima kedatangan Tamu/pemohon yang telah diarahkan oleh PTIG
  2. Memeriksa FORM TAMU yang sudah diisi sebelumnya dan mempersilahkan Tamu menunggu di ruang tunggu
  3. Mengisi database daftar tamu dan menghubungi Tim layanan (Tim teknis) yang sedang bertugas dan disesuaikan dengan kebutuhan Tamu
  4. Mengantar Tamu ke ruang konsultasi/penerima tamu yang tersedia, disesuaikan dengan jumlah tamu yang hadir
  5. Melakukan proses konsultasi teknis
  6. Mengisi kuisioner kepuasan pelayanan
  7. Mengantar kembali Tamu ke PTIG untuk mengambil kartu identitas

1 hari kerja atau disesuaikan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Teknis Pemanfaatan Informasi Geospasial Dasar dan Tematik

1. Kotak Saran: yang terletak di gedung Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial BIG, Gedung I Lantai 1

2. Surat Elektronik : info@big.g.id

3. Situs Web: sidumas.big.go.id

4. Telepon: 021 - 8753155

5. HP/ Whatsapp: 08111195005

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Teknis"