Rekomendasi Penyandang Disabilitas

  1. Surat Keterangan dari Puskesmas yang menyatakan berbadan sehat
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Foto seluruh badan Calon Penerima Manfaat
  4. Surat Permohonan untuk mendapatkan bantuan Alat Bantu
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah

  1. Surat Permohonan dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Petugas Dinas sosial memproses segala dokumen dan perlengkapan untuk penyerahan Alat Bantu

1 ( Hari )Verifikasi berkas Permohonan

Tidak dipungut biaya

Alat Bantu Disabilitas

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barata

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contact Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store