Pembuatan Surat Penyediaan Dana

No. SK: 16/SP/BKAD-SET/2023

  1. Anggaran Kas Pemerintah Daerah dan DPA-SKPD
  2. Rancangan SPD
  3. Surat Penyediaan Dana (SPD)

  1. Kasubid Menerima Surat permohonan Penerbitan SPD, Pergeseran, Revisi Anggaran dari SKPD/UPTD beserta dokumen kelengkapannya
  2. Kasubid memeriksa/Meneliti Permohonan Penerbitan SPD, Pergeseran, Revisi, Anggaran sekaligus menyesuaikan dengan Anggaran Kas. Selanjutnya memberikan disposisi untuk diproses dan membuat/mengetik draft SPD, Pergeseran, Revisi Anggaran dari SKPD/UPTD
  3. Administrasi Umum Memproses dan Membuat/Mengetik Draft SPD, Pergeseran, Revisis Anggaran dari SKPD/UPTD. Jika hanya kesalahan redaksi dan/atau jumlah, maka dapat langsung diperbaiki, jika tidak sesuia dengan anggaran kas atau harus direvisi, maka permohonan SPD dikembalikan kepada SKPD untuk diperbaiki/dilengkapi terlebih dahulu
  4. Kasubid Mengkoreksi Draft SPD dan Memeriksa kembali kesesuaian Dana antara Draft SPD dengan anggaran kas. Selanjutnya, jika sudah sesuai, maka Kasubag memberikan paraf pada draft SPD untuk diteruskan kepada Kabag perbendaharaan
  5. Kabid mengkoreksi draft SPD dan memeriksa kembali keseusian Dana antara Draft SPD dengan Anggran Kas. Jika sesuai, Kabag Perbendahraan memberikan paraf persetujuan pada Draft SPD untuk diteruskan kepada Kepala Badan Keuangan
  6. Kepala Badan Menerima dan Menandatangani Draft Surat perintah Pencairan Dana (SP2D).
  7. Administrasi Umum Memilah dan Menyiapkan Surat Perintah pencairan Dana yang sudah ditandatangani oleh Kaban untuk BPD Kalimantan Utara, Tembusan dan Laporan/Arsip

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke BPD Kaltimtara

Koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan melalui:

 a.Tatap muka langsung atau datang langsung ke Badan Keungan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara

 b.Email : bkadkaltara@gmail.com

 c.Tertulis disampikan ke Kotak Saran;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store