STNK Hilang atau Rusak

  1. KTP ASLI
  2. Mengisi formulir SPPKB
  3. STNK ASLI
  4. BPKB ASLI
  5. SURAT TANDA PENERIMAAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
  6. LAPORAN KEMAJUAN / BAP DARI SATRESKRIM
  7. CEK FISIK RANMOR
  8. SURAT KETERANGAN REKOMENDARI DARI SATLANTAS SETEMPAT YANG MENYEBUTKAN TIDAK TERLIBAT LAKANTAS MAUPUN PELANGGARAN

  1. 1. PENGAMBILAN FORMULIR DILOKET PENDAFTARAN 2. CEK FISIK NO.RANGKA & NO.MESIN DILOKET CEK FISIK 3. MELAKUKAN PENDAFTARAN DI LOKET PENETAPAN 4. PETUGAS MELAKUKAN PEREKAMAN DATA PADA SISTEM APLIKASI ERI
  2. 5. PEMBAYARAN PKB DI LOKET PEMBAYARAN 6. MENGAMBIL STNK DAN SKPD (NOTICE) DI LOKET PENYERAHAN 7. PENGAMBILAN TNKB DI LOKET PENYERAHAN TNKB

60 Menit

STNK R2 : Rp.100.000 R4 : Rp.200.000

BPKB R2 : Rp.225.000 R4 : Rp.375.000

 TNKB R2 : Rp. 60.000 R4 : Rp.100.000

STNK, BPKB, TNKB, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Kotak saran

Facebook = Samsat Pangkalpinang

 Whatsapp = 082377025424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STNK Hilang atau Rusak"