Verifikasi RKA dan RKAP

No. SK: 16/SP/BKAD-SET/2023

  1. Konsep RKA atau RKAP
  2. Lembar Disposisi kepala BKAD
  3. Dokumen RKA/RKAP

  1. Kepala BKAD selaku PPKD menerima konsep RKA atau RKAP dan SKPD
  2. Kepala BKAD Memberikan disposisi kepada kepala Bidang Anggaran
  3. Kepla Bidang Anggaran menerima RKA/RKAP SKPD serta disposisi dan kepla BKAD
  4. Melakukan pengecekan RKA agar sesuai dengan pagu anggaran KUA/PPAS
  5. Apabila diperlukan untuk penjelasan, kepala sub bidang anggaran dan/ atau kepala sub bidang penyusunan anggaran bersama TAPD mengundang SKPD terkait untuk verifikasi
  6. SKPD melakukan Revisi RKA/RKAP
  7. SKPD meyerahkan RKA/RKAP yang telah direvisi kepada kepala BKAD
  8. Kepala BKAD memberikan disposisi kepada kepala bidang anggaran untuk input RKA/RKAP
  9. Fasilitasi entry/input RKA/RKAP semua SKPD kedalam Aplikasi SIMDA oleh Staf Bidang Anggaran
  10. RKA SKPD yang sudah diinput selanjutnya dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahan APBD

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKA/RKAP Semua SKPD

Koordinasi dan konsultasi dapat dilakukan melalui:

 a.Tatap muka langsung atau datang langsung ke Badan Keungan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara

 b.Email : bkadkaltara@gmail.com

 c.Tertulis disampikan ke Kotak Saran;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi RKA dan RKAP"