Pemohon datang ke kantor dan mengambil form persyaratan, Petugas pelayanan menerima dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas , Pejabat teknis melakukan verifikasi berkas dan menganalisa kelayakan calon orang tua asuh, Pejabat teknis dan tim seleksi adopsi melaksanakan kunjungangan ke rumah calon orang tua asuh dan kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat layak/tidak layak izin asuh (1 Hari)
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi
Kantor Dinas Sosial Kota Binjai
Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83 Binjai Barat
Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com
Contact Person (WA) : 0821 6453 7776
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store