Rekomendasi Permohonan Pengangkatan Anak

  1. Bagi calon Anak Angkat (CAA) : Anak yang Belum Berusia 18 Tahun
  2. Merupakan Anak Terlantar atau diterlantarkan dibuktikan dengan Berita Acara/Keterangan dari pihak berwenang (Kelurahan/Kepolisian Setempat) yang menyatakan Anak Terlantar
  3. Berada dalam asuhan Keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  4. Memerlukan perlindungan khusus
  5. Bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) : Permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial Kota Binjai
  6. Sehat Jasmani dan Rohani; dibuktikan dengan membawa surat keterangan sehat jasmani dari RS. Pemerintah dan surat keterangan sehat jiwa dari spesialis jiwa RS. Pemerintah
  7. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari Dokter Spesialis Obstersi Dan Ginekologi RS. Pemerintah
  8. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  9. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  10. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; dibuktikan dengan surat keterangan catatan sipil (SKCK)
  11. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; dibuktikan dengan fotocopy surat nikah/akta perkawinan
  12. Tidak merupakan pasangan sejenis
  13. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  14. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  15. Fotocopy akta kelahiran
  16. Fotocopy KK dan KTP
  17. Fotocopy akta kelahiran calon anak angkat
  18. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja
  19. Surat pernyataan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak diatas kertas bermaterai cukup
  20. Surat pernyataan motivasi yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak diatas kertas bermaterai cukup
  21. Surat pernyataan bahwa akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya
  22. Surat pernyataan bahwa tidak berhak menjadi wali nikah, bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada Wali Hakim diatas kertas bermaterai cukup (bagi yang beragama islam)
  23. Surat pernyataan bahwa akan memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya diatas kertas bermaterai cukup
  24. Surat pernyataan akan memberikan asuransi kesehatan dan pendidikan bagi anak angkatnya diatas kertas bermaterai cukup
  25. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari kedua pihak keluarga calon orang tua angkat
  26. Surat pernyataan sesuai fakta yang sebenarnya diatas kertas bermaterai cukup
  27. Berita acara/keterangan dari pihak berwenang (Kelurahan/Kepolisian setempat) yang menyatakan anak terlantar
  28. Surat keterangan agama mayoritas ditemukannya bayi/anak terlantar dari kelurahan setempat
  29. Berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orangtua angkat, bermaterai dan diketahui oleh saksi kedua belah pihak (jika serah terima langsung dari orang tua kandung ke orang tua angkat)
  30. Foto calon orang tua angkat bersama calon anak angkat

  1. Calon orang tua angkat membawa berkas persyaratan dan dibawa ke Dinas Sosial Kota Binjai
  2. Pekerja Sosial membuat Laporan Sosial calon orang tua angkat
  3. Pekerja Sosial membuat Laporan Sosial orang tua kandung dari calon anak angkat (Jika orang tua kandung masih ada);
  4. Pekerja Sosial membuat Laporan Sosial anak/Kronologis asal usul calon anak angkat
  5. Dinas Sosial membuat Surat izin pengasuhan anak sementara selama 6 (enam) bulan kepada calon orang tua angkat
  6. Pekerja Sosial membuat Laporan Sosial terkait tentang Perkembangan anak selama pengasuhan sementara 6 (enam) bulan (minimal 2 kali kunjungan)
  7. Kepala Dinas Sosial memberikan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proses ke sidang Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Provinsi
  8. Pekerja Sosial mengikuti sidang Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) Provinsi untuk dapat ditindak lanjuti
  9. Kepala Dinas Sosial memberikan Surat Rekomendasi untuk menindak lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan (diberikan kepada calon orangtua angkat yang telah lulus dari sidang Tim PIPA)
  10. Calon orang tua angkat memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

Pemohon datang ke kantor dan mengambil form persyaratan, Petugas pelayanan menerima dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas , Pejabat teknis melakukan verifikasi berkas dan menganalisa kelayakan calon orang tua asuh, Pejabat teknis dan tim seleksi adopsi melaksanakan kunjungangan ke rumah calon orang tua asuh dan kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat layak/tidak layak izin asuh (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83 Binjai Barat

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contact Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store