Pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan hukum

  1. Laporan dari masyarakat
  2. Surat Permintaan Pendampingan ABH dari Kepolisian;
  3. Kartu Keluarga;
  4. Form Assesment dari Pekerja Sosial;dan
  5. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial;

  1. Menerima Surat permintaan pendampingan ABH dari Kepolisian
  2. Pekerja Sosial melakukan Pendampingan terhadap ABH
  3. Pekerja Sosial melakukan Assesment terhadap ABH
  4. Pekerja Sosial Berkoordinasi dengan pihak terkait tentang tindak lanjut ABH
  5. Pekerja Sosial melakukan Diversi jika sesuai dengan aturan SPPA
  6. Pekerja Sosial membuat laporan sosial
  7. Pekerja Sosial mendampingi ABH di Persidangan
  8. Melakukan rujukan ABH untuk mengikuti rehabilitasi sesuai dengan putusan Pengadilan

Dinas Sosial menerima permohonan pendampingan tertulis melalui Kepolisian RI 

Respon kasus terkait permohonan yang diterima dan diproses selanjutnya;

 3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial

Tidak dipungut biaya

Pendampingan

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 83, Binjai Barata

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contact Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store