Rekomendasi Lanjut Usia

  1. Usia Minimal 60 Tahun
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter /Puskesmas yang menyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit menular
  3. Memiliki KTP/KK
  4. Memiliki Kartu BPJS
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah

  1. Surat permohonan/izin dari keluarga/pendamping dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Petugas Dinas Sosial memproses Penerbitan surat rekomendasi lansia untuk dirujuk ke UPT milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Pengumpulan Berkas, Verifkasi Berkas 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Lanjut Usia

Kantor Dinas Sosial Kota Binjai

Jl. Jendral Gatot Subroto No. 83, Binjai Barat

Email : dinassosialkotabinjaiprovsumut@gmail.com

Contact Person (WA) : 0821 6453 7776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store