Pelayanan Radiologi

No. SK: 155 tahun 2012

  1. membawa fotokopi KTP/identitas lainnya
  2. Membawa kartu BPJS/JKN/Jaminan lainnya
  3. Membawa surat pengantar/form dari dokter untuk tindakan radiologi

  1. 1. Pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter kepada petugas pendaftaran radiologi, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat 2. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi 3. Pemeriksaan radiologi oleh petugas radiologi sesuai dengan surat pengantar 4. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi oleh dokter radiologi 5. Penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

a. Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorak paling lama 2 (tiga) jam; dan
b. Waktu penyelesaian pelayanan radiologi tergantung jenis pemeriksaan

Biaya/tarif : Umum : Sesuai dengan Perbup Dompu Nomor  06 Tahun 2015

JKN-BPJS : Gratis


Pelayanan Radiologi, USG, foto thorax, kontras.

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Telp/SMS : 081236284361
  4. Kotak Saran
  5. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"