Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN I)

  1. KTP ASLI
  2. Mengisi formulir SPPKB
  3. Faktur
  4. Sertifikat NIK/VIN
  5. Tanda Pendaftaran type
  6. Kendaraan yang rubah bentuk melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri kendaraan umum melampirkan izin usaha dan izin prinsip

  1. 1. PENGAMBILAN FORMULIR DI LOKET PENDAFTARAN 2. CEK FISIK NO.RANGKA & NO. MESIN 3. PENETAPAN DI LOKET PENETAPAN
  2. 4. PENGAMBILAN RESI DI LOKET PENETAPAN 5. PEMBAYARAN DI LOKET PEMBAYARAN 6. PENGESAHAN STNK DI LOKET PENYERAHAN

STNK = 1 Jam

BPKB = 30 Hari kerja

TNKB = 30 Hari Kerja

PKB = TARIF X BOBOT X NJKB

BBN = NJKB X TARIF

TNKB =R2 : Rp. 60.000 R4 : Rp. 100.000

STNK = R2 : Rp. 100.000 R4 : Rp. 200.000

BPKB =  R2 : Rp. 375.000 R4 : Rp. 225.000

STNK, BPKB, TNKB

Kotak saran

Facebook = Samsat Pangkalpinang

Whatsapp = 082377025424

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN I)"