Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 155 tahun 2012

  1. 1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Membawa surat rujukan dari dokter spesialis untuk diberikan tindakan terapi rehabilitasi medis 3. Surat rujukan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I untuk pasien rawat jalan pengguna BPJS Kesehatan 4. Kartu asuransi BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)/kartu asuransi lain sesuai kepesertaannya)
  2. Membawa kartu BPJS/JKN/Jaminan lainnya
  3. KK/KTP atau identitas lainnya

  1. 1. Pasien /keluarga pasien melengkapi berkas persyaratan 2. Menunggu di ruang tunggu sesuai nomor antrian 3. Petugas fisioterapi melakukan tindakan sesuai dengan permintaan pasien atau surat pengantar dari dokter rehab medik 4. Pasien mendapat edukasi dari petugas fisioterapi terhadap hasil terapinya
  2. 5. Pasien pulang setelah mengurus adminitrasi

bervariasi tergantung diagnosa dan tindakan fisioterapi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fisioterapi 'okupasi terapi.

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Telp/SMS : 081236284361
  4. Kotak Saran
  5. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"