Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Menandatangani form general concent
  2. Surat perintah rawat inap dari poliklinik / Gawat Darurat Dari IGD
  3. Fotocopy Kartu JKN KIS
  4. Fotocopy KTP / no NIK
  5. Menandatangani general concent - Surat surat perintah rawat inap dari poliklinik / Instalasi Gawat Darurat
  6. Catatan : - persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. - Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait

  1. 1. Pasien datang langsung ke IGD 2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi 3. Pasien mengisi persetujuan medik di catatan medis di bantu oleh petugas 4. Pasien masuk ke ruang kebidanan kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin 5. Dokter dan bidan melakukan pertolongan persalinan atau Tindakan lainnya 6. Setelah melahirkan ibu akan dilakukan observasi kemudian setelah kondisi stabil ibu dan bayi dipindahkan ke ruang rawat inap 7. Setelah dilakukan observasi dan kondisi ibu dan bayi sehat, maka diperbolehkan pulang setelah mendapat terapi dan menyelesaikan administrasi.

waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien


  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Nomor 06 Tahun 2015
  2. Tarif untuk pasien BPJS/JKN berdasarkan tarif INA-CBGs

partus normal, Visite/Konsultasi, Tindakan Medis/Kebidanan/Kolaborasi, Asuhan Kebidanan, Pelayanan Penunjang, pelayanan ante partum, pelayanan KB paska salin, observasi

  1. Website : : rsuddompukab.gmail.co.id
  2. Email : rsuddompukab@gmail.com
  3. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  4. Kotak Saran
  5. Tatap Muka Langsung : Humas/Bidang Pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats Up Grup rujukan maternal dan neonatal

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"