Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 155 tahun 2012

  1. Identitas pribadi pasien dan pendamping pasien seperti KTP, asli / fotokopi
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (JKN,Asuransi lainnya)
  3. membawa Surat Rujukan Puskesmas/RS/Dokter/Bidan bagi kasus rujukan
  4. membawa Surat Pengantar Opname
  5. Membawa rekam medis yang berkaitan dengan perawatan saat ini, (hasil X-ray,tes darah dll)

  1. pasien/keluarga membawa kartu identitas
  2. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke TPPRI 2. Petugas TPPRI menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu. 3. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difasilitasi oleh petugas RS 4. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan. 5. Perawat melaporkan data-data pasien ke TPPRI untuk kemudian dibuatkan rekam medis rawat inap. 6. Perawat melakukan entri tindakan. 7. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist 8. Petugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal 9. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist 10. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) 11. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) 12. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. 13. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada. 14. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien 15. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki. 16. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir. 17. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan. 18. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga. 19. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap. 20. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit 21. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

Lama Rawat Inap tergantung pada Diagnosa dan jenis pelayanan yang diberikan

Mengacu pada :

1. Peraturan Bupati Dompu Nomor     Tahun       tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah Dompu

1. 1. Akomodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaborasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

1. Telepon : (0373) 21114 

2. SMS : 081236284361 

3. Email : rsuddompukab@gmail.com 

4. Website : rsuddompukab.gmail.co.id

5. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di ruang rawat inap dan tempat pelayanan. 

6. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"