Simpbg

  1. 1. DOKUMEN TANAH • Bukti Kepemilikan • Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
  2. DOKUMEN UMUM • Informasi KTP/KITAS* • Informasi KRK/KKPR* • Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung * Data • - Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan • - Arsitek berlisensi
  3. DOKUMEN ARSITEKTUR • Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung • Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  4. 4. KETENTUAN TEKNIS STRUKTUR • Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya (dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai. 2. Gambar dinding geser (bila ada) 3. Gambar basemen (bila ada) * Gambar Detail Struktur • Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural) • Spesifikasi yang dimaksud antara lain : • Material retrofit, • Material struktur penahan gempa, •pracetak dan prategang sambungan mekanis
  5. . DATA TEKNIS MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLAMBING • Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan • Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan Persampahan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG
  2. 2. Pemohon Melengkapi dokumen Standar Teknis pada sistem SIMBG
  3. 3. Sekretariat/Operator (Dinas Teknis) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dalam hal dokumen tidak sesuai, maka akan dkembalikan kepada pemohon
  4. 4. Pengawas menugaskan TPT dan TPA melakukan pemeriksaaan kebenaran dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrik, dan perpipaan. Dalam hal apabila dokumen tidak sesuai, maka akan dikembalikan pada pemohon
  5. 5. Sekretaris/ Operator (Dinas Teknis) melakukan perhitungan teknis untuk retribusi
  6. 6. Kepala dinas (Dinas Teknis) melakukan pengesahan "Surat Pemenuhan Standar Teknis"
  7. 7. Kepala Dinas (Dinas Teknis) Melakukan penetapan retribusi.
  8. 8. Operator (Dinas Perizinan) melakukan penagihan retribusi kepada pemohon
  9. 9. Pemohon melakukan pembayaran retribusi, durasi waktu pada tahap Penerbitan PBG maksimal 2 hari kerja tidak termasuk waktu pembayaran oleh pemohon
  10. 10. Kepala Dinas (Dinas Teknis) melakukan pengesahan PBG

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PENANGANAN PENGADUAN

1.       Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;

2.       Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :

a.       Telepon          : 082352058440

b.      Fax                    : -

c.       SMS/WA        : 082352058440

d.      Email                : butengdpmptsp@gmail.com

e.      Facebook       : BUTENG DPM-PTSP

f.        Instagram      : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter            : @buteng_dpmptsp

h.      Website          : dpmptspbutontengah.com;

3.       Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.       Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

d.      Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Simpbg"