Izin Lingkungan

  1. 1. Surat permohonan bermaterai;
  2. 2. SURAT KETERANGAN RENCANA KABUPATEN (SKRK) OLEH dinas PU dan penataan ruang
  3. 3. Dokemen UKP-UPL/AMDAL
  4. 4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. 5. Fotokopi Persetujuan Prinsip;
  6. 6. Fotokopi Dokumen Kepemilikan Tanah;
  7. 7. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan (Jika Berbadan Hukum);
  8. 8. Rekomendasi Dari Lurah Mengetahui Camat;
  9. 9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  10. 10. Pas Foto 4x6;
  11. 11. Map Snalhekter Plastik.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem Oss.go.id atau langsung ke Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin ;
  3. 3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/ pertimbangan teknis;
  4. 4. Penerbitan atau penolakan izin melalui Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. 5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin /surat penolakan melalui petugas Front Office.

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Ada biaya /Retribusi Sesuai Peraturan Daerah

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PENANGANAN PENGADUAN

1.       Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;

2.       Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :

a.       Telepon          : 082352058440

b.      Fax                    : -

c.       SMS/WA        : 082352058440

d.      Email                : butengdpmptsp@gmail.com

e.      Facebook       : BUTENG DPM-PTSP

f.        Instagram      : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter            : @buteng_dpmptsp

h.      Website          : dpmptspbutontengah.com;

3.       Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.       Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

d.      Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"