Izin operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil

  1. 1. Surat permohonan bermaterai;
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Izin Usaha Dari OSS (Online Single Submission);
  4. 4. Izin KOMERSIL/ operasional DARI OSS (Online Single Submission);
  5. 5. Notifikasi Perijinan Dan Fasilitas Dari OSS (Online Single Submission);
  6. 6. Izin Lingkungan yang Telah Memenuhi Komitmen Dan Berlaku Efektif Dari OSS (Online Single Submission);
  7. 7. Peryataan Pemenuhan Komitmen Yang Ditanda Tangani Paling Rendah Setingkat Manajer Yang Membidangi Urusan Lingkungan;
  8. 8. Dokumentasi Teknis Meliputi : a. Keterangan Tentang Lokasi; b. Jenis Limbah B3 Yang dikelolah; c. Sumber, Karakteristik Dan Kode Limbah B3 yang Di Kelola; d. Lay Out Dan Desain Kontruksi Lokasi Dan / Bangunan Pengelolaan Limbah B3; e. Uji Kualitas Lingkungan; f. Uraian Pengelolaan Limbah B3 Yang Dilengkapi Dengan Keterangan Dalam Bentuk Narasi; g. Diagram Alir Proses Pengelolaan Air Limbah B3 Yang Dilengkapi Dengan Ketersangan Dalam bentuk narasi; h. Jenis Dan Spesifikasi Pengelolan Limbah B3 ; i. Fasilitas Pengendalian Pencemaran Apabila Menghasilkan Polutan Pencemaran Lingkungan; j. Perlengkapan Sistem Tangkap Darurat; k. Tata Letak Saluran Drainase Untuk Menyimpan Limbah B3 Fase Cair ; l. Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup m. Laboratorium Analisis Dan/ Atau Alat Analis Limbah B3 ; n. Laporan Realisasi Kegiatan Pengelolaan Limbah B3; o. Izin Pengelolaan Limbah B3 Yang Dimiliki;
  9. 9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  10. 10. Pas Foto 4x6;
  11. 11. Map Snalhekter Plastik.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem Oss.go.id atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin ;
  3. 3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/ pertimbangan teknis;
  4. 4. Penerbitan atau penolakan izin melalui oss.go.id;
  5. 5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin /surat penolakan melalui petugas Front Office.

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PENANGANAN PENGADUAN

1.       Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;

2.       Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :

a.       Telepon          : 082352058440

b.      Fax                    : -

c.       SMS/WA        : 082352058440

d.      Email                : butengdpmptsp@gmail.com

e.      Facebook       : BUTENG DPM-PTSP

f.        Instagram      : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter            : @buteng_dpmptsp

h.      Website          : dpmptspbutontengah.com;

3.       Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.       Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

d.      Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil"