Izin Pembuangan Air Limbah

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. 3. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);
  4. 4. Notifikasi Perijinan dan Fasilitas Dari OSS (Online Single Submission);
  5. 5. Peryataan pemenuhan komitmen yang ditanda tangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan;
  6. 6. Dokumentasi teknis sesuaidengan kegiatan pembuangan dan / pemanfaatan air limbah yang dimohonkan; a. Kegiatan pembuangan air limbah kepermukaan terdiri atas: 1) Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan 2) Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah 3) Neraca air dan air limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah 4) Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL 5) Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan pengelolaan air limbah 6) Informasi uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air 7) Prosedur operasi standar tangkap IPAL 8) Pakta integritas
  7. 6. Dokumentasi teknis sesuaidengan kegiatan pembuangan dan / pemanfaatan air limbah yang dimohonkan; a. Kegiatan pembuangan air limbah kepermukaan terdiri atas: 1) Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan 2) Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah 3) Neraca air dan air limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah 4) Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL 5) Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan pengelolaan air limbah 6) Informasi uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air 7) Prosedur operasi standar tangkap IPAL 8) Pakta integritas
  8. c. Pemanfaatan air limbah secara aplikasi ke tanah terdiri atas : 1) Informasi mengenai produksi 2) Neraca massa air dan air limbah 3) Rencana pengelolaan air limbah 4) Zona lingkungan pemanfaatan a
  9. 7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  10. 8. Pas Foto 4x6;
  11. 9. Map Snalhekter Plastik.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin melalui sistem Oss.go.id atau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. 2. Pemohon menyetor berkas permohonan persetujuan pemenuhan komitmen izin kepetugas Front Office untuk pemeriksaan berkas permohonan, apabila lengkap dan memenuhi persyaratan, pemohon menerima tanda terima berkas sebagai bukti pendaftaran izin ;
  3. Pemrosesan persetujuan pemenuhan komitmen izin oleh petugas dan tim teknis untuk diberikan rekomendasi/ pertimbangan teknis;
  4. Penerbitan atau penolakan izin melalui Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Pengambilan atau Penyerahan surat izin /surat penolakan melalui petugas Front Office.

5 (Hari) jam (Kerja Pelayanan)

Senin s.d Kamis : 08.00 s.d 15.30 Wita

Jum'at                 : 08.00 s.d 15.30 Wita


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

PENANGANAN PENGADUAN

1.       Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Jl. Gersamata No. 5 Kabupaten Buton Tengah;

2.       Pengaduan, Saran dan Masukan secara langsung via :

a.       Telepon          : 082352058440

b.      Fax                    : -

c.       SMS/WA        : 082352058440

d.      Email                : butengdpmptsp@gmail.com

e.      Facebook       : BUTENG DPM-PTSP

f.        Instagram      : @buteng_dpmptsp

g.       Twitter            : @buteng_dpmptsp

h.      Website          : dpmptspbutontengah.com;

3.       Waktu penyelesaian aduan 3 (tiga) hari;

4.       Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah :

a.       Verifikasi

b.      Mediasi

c.       Koordinasi dan cek lokasi

d.      Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah"