Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

  1. 1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. 2. Sertifikasi Pengawakan;
  3. 3. Pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau;
  4. 4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang angkutan sungai dan danau (awak kapal)

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Melalui OSS dan mengisi data pribadi Nama & NIK, NPWP dan Rencana Permodalan
  2. 2. OSS akan Memvalidasi data, Berupa : Kriteria KBLI dan Tingkat Risiko
  3. 3. Hasil Validasi, OSS Menerbitkan NIB

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

089503403168

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus"