Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon hadir langsung di Dinas Sosial Kota Salatiga membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan antara lain: 1. Akta pendirian LKS berupa Akta Notaris yang telah disahkan Menhum & Ham (Untuk LKS berbadan hukum) / nota kesepakatan pendirian LKS yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Walikota (Untuk LKS tidak berbadan hukum) 2. Fotocopy Anggaran Dasar dan Rumah Tangga LKS 3. Struktur Organisasi Pengurus LKS 4. Nama, alamat dan telepon pengurus LKS (Ketua, Sekretaris, Bendahara) beserta fotocopy KTP 5. Program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, 6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS dari Lurah / Kepala Desa 7. NPWP 8. Rekening Bank atas nama LKS 9. Formulir Pendaftaran LKS beserta lampiran/bukti kelengkapan, 10. Surat Permohonan untuk pendaftaran LKS kepada Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga 11. No Urut Pendaftaran (apabila sebelumnya mendaftar melalui online)

  1. 1. Penerbitan Tanda Daftar Secara Manual 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Salatiga dengan membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan; 2. Petugas Verifikasi meneliti dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen LKS yang diajukan 3. Petugas Survey melakukan survey lokasi dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial; 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan koreksi, persetujuan pendaftaran LKS. 5. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mengeluarkan Tanda Daftar dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk di tandatangani; 6. Tanda Daftar disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Melalui Sekretariat untuk ditandatangani 7. Pemohon menerima Tanda Daftar yang telah ditanda tangani.
  2. 2. Penerbitan Tanda Daftar Secara Online 1. Penerbitan Tanda Daftar Secara Manual Keterangan: 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Salatiga dengan membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan; 2. Petugas Verifikasi meneliti dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen LKS yang diajukan 3. Petugas Survey melakukan survey lokasi dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial; 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial melakukan koreksi, persetujuan pendaftaran LKS. 5. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mengeluarkan Tanda Daftar dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk di tandatangani; 6. Tanda Daftar disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Melalui Sekretariat untuk ditandatangani 7. Pemohon menerima Tanda Daftar yang telah ditanda tangani. 2. Penerbitan Tanda Daftar Secara Online Keterangan: 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kota Salatiga dengan membawa surat permohonan dan berkas yang diperlukan dan no urut pendaftaran (sebelumnya telah mendaftar online melalui SILKS); 2. Petugas Verifikasi meneliti dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen LKS yang diajukan 3. Petugas Survey melakukan survey lokasi 4. Validasi melalui daring/online atas kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan kelengkapan dokumen pendukung yang dikirim oleh LKS 5. Kajian terhadap hasil validasi dari Dinas Sosial Kota Salatiga oleh Kemensos 6. Apabila ditolak oleh Kemensos, maka disampaikan pemberitahuan dan alasannya. Apabila diterima, diberikan nomor registrasi nasional LKS dan Dinas Sosial Kota Salatiga mengeluarkan Tanda Daftar LKS dengan mencantumkan nomor registrasi LKS yang dibakukan dan diberlakukan secara nasional. 7. Pemohon menerima Tanda Daftar yang telah ditanda tangani.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS

1.   Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga;

2.   Menyampaikan melalui website https://dinsos.salatiga.go.id/;

Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Salatiga.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial"