Pelayanan Pengelolaan Rumah Singgah

  1. 1. PMKS/PPKS hasil penjaringan/penjangkauan dari Tim Dinas Sosial, Satpol PP, Kepolisian, Rumah Sakit dan aduan masyarakat 2. Kiriman dari Kabupaten/Kota di dalam dan luar Provinsi 3. Surat rujukan dari instansi terkait 4. Identitas klien/kalayan 5. Identitas pelapor

  1. 1. Pendaftaran pasien/kalayan 2. Asesment 3. Pemeriksaan kesehatan 4. Personal hygiene dan pemenuhan dasar 5. Pemeriksaan lanjutan 6. Verifikasi data 7. Tindak lanjut: - Kembali ke keluarga - Rujukan ke LKS/LKSA/panti rehabilitasi - Rujukan ke RS/RSJ

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Penampungan sementara/persinggahan 2. Pemulangan ke keluarga 3. Rujukan ke RS/LKS/LKSA/panti rehabilitasi

1.     Meja Pengaduan

2.     Website : dinsos.salatiga.go.id

3.     Email : dinsos@salatiga.go.id

4.     Telepon : (0298) 3429319

5.     Whatsapp : 085 600 490 490

6.     Instagram : dinsossalatiga

7.     Twitter : @DinsosSalatiga

8.     Facebook : Dinas Sosial Salatiga

9.     Alamat kantor : Jl. Merak No.3 Salatiga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Rumah Singgah "