Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. 1. Syarat Material bagi COTA (Calon Orang Tua Angkat): a. Sehat jasmani dan rohani, b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, c. Beragama sama dengan Calon Anak Angkat (CAA), d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun, f. Tidak merupakan pasangan sejenis, g. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial, i. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung/wali anak, j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,
  2. 1. Syarat Material bagi COTA (Calon Orang Tua Angkat): a. Sehat jasmani dan rohani, b. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun, c. Beragama sama dengan Calon Anak Angkat (CAA), d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun, f. Tidak merupakan pasangan sejenis, g. Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial, i. Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung/wali anak, j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, 2. Syarat Administratif: a. Surat Permohonan dari Calon Orang Tua Angkat (COTA) ke Dinas Sosial Provinsi, b. Fotocopy legalisir KTP COTA (suami-istri) di Disdukcapil, c. Fotocopy legalisir KK di Disdukcapil, d. Fotocopy legalisir Akta Kelahiran COTA (suami-istri) di Disdukcapil, e. Fotocopy legalisir Akta Kelahiran CAA di Disdukcapil, f. Fotocopy legalisir Akta Nikah COTA di KUA, g. Fotocopy legalisir KK dan KTP orang tua kandung CAA, h. Asli dan fotocopy legalisir SKCK COTA dari Polres (suami-istri), i. Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah (suami-istri), j. Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat Jiwa dari RS Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter jiwa atau RSJ Pemerintah, k. Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada COTA (tidak berlaku bagi bayi terlantar) *), l. Surat Pernyataan Persetujuan Keluarga COTA (suami-istri) untuk mengangkat anak *), m. Surat Pernyataan akan memberikan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak *), n. Surat Pernyataan akan memberitahukan asal-usul anak *), o. Surat Pernyataan akan memberikan hak dan status yang sama *), p. Surat Pernyataan tidak akan menjadi wali nikah *), q. Surat Pernyataan akan memberikan asuransi pendidikan dan kesehatan *), r. Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja. Jika PNS melampirkan slip gaji (dilegalisir) dan jika non PNS melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa *), s. Surat Pernyataan bahwa dokumen sah dan sesuai fakta *), t. Surat Pernyataan Persetujuan Anak Kandung COTA (apabila COTA sudah memiliki anak) *), u. Surat Pernyataan Persetujuan Calon Anak Angkat (bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapat) *), v. Foto berwarna ukuran 4 x 6 (suami istri) dan CAA berlatar belakang merah. *) Bermaterai 10.000

  1. 1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) selaku pemohon datang ke Dinas Sosial membawa persyaratan sesuai ketentuan, 2. Verifikator (pekerja sosial) akan memverifikasi berkas, 3. a. Berkas yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi atau diperbaiki b. Apabila berkas telah lengkap dan memenuhi syarat, pekerja sosial akan merencanakan home visit. 4. Pekerja sosial melakukan home visit sebagai dasar penyusunan Laporan Sosial yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak). Laporan sosial tersebut nantinya akan dikirim ke Dinas Sosial Provinsi bersama berkas COTA, 5. Dinas Sosial Provinsi mengadakan sidang Tim PIPA. Tim PIPA memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam hubungannya untuk pemberian izin pengangkatan anak, 6. a. Apabila sidang Tim PIPA memutuskan tidak direkomendasikan, maka berkas dikembali- kan ke pemohon b. Apabila sidang Tim PIPA memutuskan merekomendasikan, maka notulen sidang Tim PIPA beserta berkas pemohon diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi untuk diproses penerbitan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak. Dalam keadaan tertentu Tim PIPA memberikan rekomendasi namun pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 7. Pemohon menyerahkan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama setempat untuk diproses penerbitan Penetapan Pengadilan (Dinas Sosial Kota mendapat tembusan), 8. Pemohon menyerahkan Penetapan Pengadilan ke Disdukcapil setempat untuk diproses pencetakan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak angkat.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Proses rekomendasi pengangkatan anak untuk mendapatkan legalitas dengan diterbitkannya SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Provinsi.

1.       Meja Pengaduan

2.      Kotak Pengaduan

3.      Website : : @DinsosSalatiga

9.      Facebook : Jl. Merak No.3, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Salatiga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)"