Pelayanan Bantuan Sosial Kebencanaaan

  1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Camat
  2. Foto copy KTP korban bencana (dicopy atas bawah tidak dipotong)
  3. Foto copy KK korban bencana
  4. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/ tanah (jika ada)
  5. Foto copy buku rekening bank

  1. Surat laporan kejadian bencana dari kecamatan ke Dinas Sosial
  2. Survey verifikasi lokasi bencana dan pemberian bantuan langsung berupa logistik bagi yang memenuhi syarat.
  3. Petugas melakukan survei lokasi untuk diidentifikasi dan diverifikasi;
  4. Pengajuan persyaratan bantuan dari masyarakat ke Dinas Sosial.
  5. mengajukan pencairan dana ke BPPKAD dilampiri SK Wali Kota by name by address

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Korban Kebencanaan

1.      Meja Pengaduan

2.      Kotak Pengaduan

3.      Website : : @DinsosSalatiga

9.      Facebook : Jl. Merak No.3, Mangunsari, Kec. Sidomukti, Salatiga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Kebencanaaan"