Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa berkas andon/numpang nikah dari calon pasangan
  3. Membawa fotocopy KK dan KTP pemohon
  4. Membawa fotocopy akta kelahiran
  5. Membawa data dukung (akta nikah ortu/akta cerai/suket kematian/akta kematian)

  1. Pemohon memasukan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas pelayanan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap dibuatkan pengantar ,diagenda,dan ditandatangani pejabat berwenang di desa
  3. Penyerahan berkas surat pengantar kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut dikantor Kecamatan dan KUA setempat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

desa.kedungreja@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store